Kanal

Bea Cukai Juanda Bedah Ketentuan Barang Kiriman

(foto Dok. Bea Cukai)

Mungkin anda suka
Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan informasi aturan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Juanda menggelar kelas bimbingan kepabeanan bertajuk “Juanda Customs Class! – Know More!”, pada 19 September 2023.

“Impor barang kiriman itu tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan yang harus dipahami dan dipenuhi masyarakat, agar proses impor barang kiriman dapat berjalan lancar. Juga tak jarang, masyarakat perlu mengurus perizinan melalui kementerian/lembaga terkait serta melakukan pembayaran atas pungutan negara. Untuk itu, kami menggelar Customs Class (JCC) jilid VII dengan membawakan materi ketentuan barang kiriman,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono.

Tercatat 70 orang peserta dari berbagai latar belakang dan profesi menyimak materi dalam kelas bimbingan tersebut. Dijelaskan oleh petugas Bea Cukai Juanda bahwa barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos. Adapun penyelenggara pos dibedakan menjadi dua, penyelenggara pos yang ditunjuk (universal postal union) dan perusahaan jasa titipan (PJT/layanan pos komersil).

Sementara itu, kaitannya dengan Bea Cukai ialah instansi ini memiliki tugas untuk melaksanakan tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, yaitu mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam proses bisnis barang kiriman terdapat dua prinsip dasar barang impor, yakni memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan serta melunasi pungutan negara (bea masuk dan pajak dalam rangka impor/PDRI). Bea Cukai bertugas melakukan pengecekan status larangan dan pembatasan (lartas) dengan kode HS (Harmonized System) serta perizinan dari instansi terkait dan hasil pemeriksaan fisik barang. Perizinan lartas atas suatu barang ini dapat dicek pada laman INSW melalui insw.go.id/intr. Saat ini, setidaknya terdapat 20 instansi terkait lartas. Jika importir tidak mendapatkan surat perizinan barang lartas dari instansi terkait maka barang tidak dapat di-release sehingga importir dapat mengajukan return to origin atau re-ekspor,” rincinya.

Kemudian dijelaskan pula bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010/2019, barang kiriman dari luar negeri dengan nilai pabean hingga USD 3 akan bebas bea masuk dan dikenai PPN. Sementara itu, barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen PPN 11 persen. Ketentuan itu juga mencakup pajak khusus untuk beberapa barang, seperti sepatu, tas, tekstil, dan buku. Pajak berbeda-beda berdasarkan jenis barang.

Di samping itu, Bea Cukai juga dapat mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap barang impor yang terdapat lonjakan baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut mengancam dan/atau menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri.

Komoditas barang impor tersebut di antaranya adalah produk tekstil seperti pakaian, sajadah, karpet, dan korden. Pelacakan barang kiriman dapat dilakukan melalui https://www.beacukai.go.id/barangkiriman secara mandiri. Lalu, jika dirasa penetapan nilai pabean oleh Bea Cukai terlalu tinggi atau terjadi ketidaksesuaian harga beli (CIF) dengan nilai pabean, importir dapat mengajukan pembetulan SPPBMCP dengan melampirkan bukti dukung untuk diputus ulang, dengan menyertakan bukti dukung invoice dan packing list.

“Kami berharap melalui kelas bimbingan ini para pengguna jasa dapat semakin memahami ketentuan kepabeanan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku,” pungkas Himawan. [adv]

Back to top button