Kanal

Bea Cukai Jalin Kerja Sama Pemberantasan Rokok Ilegal dengan Pemda

Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam pengimplementasian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Dalam rangka menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai dan memberantas barang kena cukai ilegal, Bea Cukai lakukan sinergi dengan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Bogor. Sinergi tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Parepare dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam rapat koordinasi pemanfaatan DBH CHT yang dilaksanakan di Hotel Novotel, pada Kamis (20/7/2023).

Rapat koordinasi diikuti oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kantor Bea Cukai di lingkungan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.

Sementara itu, sebagai upaya mempertajam pemahaman satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Depok, Bea Cukai Bogor hadir sebagai narasumber dalam kegiatan bertajuk “Training of Trainer Pemberantasan Rokok Ilegal”. Kegiatan ini berlangsung pada 17 sampai dengan 18 Juli 2023 di Taman Bukit Palem Resort, Kabupaten Bogor.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa tujuan training of trainer adalah untuk memberikan bekal yang cukup kepada anggota Satpol PP ketika operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di lapangan.

“Materi yang disampaikan adalah tugas dan fungsi Bea Cukai, peran cukai dalam mendukung APBN, ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta cara identifikasi rokok dan pita cukai ilegal,” imbuhnya.

Encep menambahkan bahwa program pemberantasan barang kena cukai ilegal juga dilakukan melalui kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal di peredaran atau tempat penjualan eceran, operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan pemeliharaan sarana prasarana pendukung kegiatan.

“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat sinergi antarpemerintah sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal,” tandas Encep.

Back to top button