News

Bawaslu: Tak Ada Alasan Hukum KPU Tetapkan Surat Suara di Taiwan Tidak Sah


Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut surat suara yang telah dikirimkan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) termasuk kategori surat suara rusak.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa 31.276 surat suara yang telah dikirimkan tidak termasuk kategori rusak. Ia pun mempertanyakan landasan hukum KPU menetapkan surat suara tersebut dalam kategori rusak.

“Tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” ujar Bagja di Bawaslu, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Bagja mengatakan jika 31.276 surat suara tersebut dianggap rusak dan dikirim surat suara pengganti, maka akan menimbulkan potensi masalah. Adapun kata dia, potensi tersebut dapat membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu.

“Berpotensi pemilih mencoblos surat suara untuk setiap jenis pemilu lebih dari satu kali, surat suara pos berdasarkan pengalaman berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh Pemilih,” katanya.

Ia juga menyebut potensi lainnya adalah menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari 1 kali.

Kemudian, berpotensi pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali dan berpotensi penyalahgunaan surat suara yang berdampak pidana Pemilu.

“Berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah ataumemastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara serta terjadi inefisiensi anggaran negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Puluhan ribu lembar kertas surat suara Pemilu 2024 yang diterima warga negara Indonesia (WNI) di Taipei, dinyatakan rusak dan tidak sah. Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asyari, mengakui pengiriman surat suara tersebut tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“Untuk ambil kebijakan khusus terhadap situasi yang dihadapi oleh PPLN Taipei, instruksi KPU bahwa surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih, kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasilnya LN-pos. Karena dikirim sebelum waktunya,” jelas Hasyim di Jakarta pada Selasa (26/12/2023).
 

Back to top button