News

Bawaslu Sebut Aksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Bukan Pelanggaran Kampanye


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa kampanye Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) Jakarta dan dugaan kampanye yang melibatkan anak-anak tidak cukup bukti.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut laporan tersebut telah dibahas Bawaslu bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak” yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilu,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Dia mengatakan, Gibran masih berpotensi dinyatakan melakukan pelanggaran, meskipun unsur pelanggaran pidana tidak terdapat dalam peristiwa itu.

“Namun, Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas dia.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengaku sedang menyelidiki kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di area Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan penyelidikan itu bertujuan untuk memastikan apakah kegiatan Gibran membagikan susu kepada warga di CFD termasuk kategori kampanye atau tidak.

“Terkait peristiwa tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman,” ujar Benny saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (4/12/2023).

Diketahui, Gibran memiliki program yaitu membagi-bagikan susu kotak. Namun, Benny belum bisa memastikan apakah kegiatan Gibran termasuk ke dalam kegiatan kampanye atau bukan. Sejatinya, kata Benny, area CFD tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye politik capres/cawapres maupun calon anggota badan legislatif (caleg).

Back to top button