News

Menko PMK: Perubahan Cuti Bersama Diajukan Diatur dalam Perpres

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah mengajukan perubahan libur cuti bersama untuk diatur dalam peraturan presiden (perpres).

“Untuk persiapan mudik, sekarang ini yang sudah kami ajukan kepada Bapak Presiden untuk menjadi perpres itu perubahan libur cuti bersama,” ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Muhadjir menyebutkan pemerintah telah memutuskan libur cuti bersama dimajukan dua hari sebelum Lebaran dan ditambah sehari untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi lonjakan pemudik yang diprediksi mengalami kenaikan dari 85 juta menjadi lebih dari 123 juta orang.

“Karena itu, diberi waktu agak panjang agar nanti mereka tidak mudik dalam satu hari yang bersamaan; tapi mungkin dua, tiga hari sebelum itu. Sehingga, tidak akan mengganggu manajemen tata kelola lalu lintas perjalanan mudik,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat tingkat menteri, Pemerintah telah menetapkan perubahan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dari sebelumnya pada 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan sehari cuti bersama pada 19 April 2023.

Rapat tingkat menteri itu diselenggarakan guna mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Rapat tersebut dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Back to top button