News

Kamaruddin Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Minta Bukti

Kamis, 11 Agu 2022 – 19:08 WIB

0718 042158 De5e Inilah.com  - inilah.com

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap motif yang memicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Langkah Kamaruddin menuai respons Bareskrim Polri yang meminta bukti dan ancaman jerat pidana.

Menurut Kamaruddin, Brigadir J dibunuh karena mengetahui bisnis gelap dan hal sensitif terkait mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Dugaan perzinahan dan atau yang berkaitan dengan wanita, begitu. Kedua itu terkait bisnis haram atau bisnis gelap (FS),” kata Kamaruddin, Kamis (11/8/2022).

Dia menyebut sudah mengantongi sejumlah informasi terkait Brigadir J yang mengetahui seluk beluk tata kelola barang terlarang yang diduga dijalankan Ferdy Sambo.

“Ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya. Tapi informasi itu dari sumber lain yang saya dapat,” ujarnya.

Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mempertanyakan kebenaran soal motif pemicu pembunuhan yang dilontarkan pengacara Brigadir J. Andi bahkan menyebut soal ancaman pidana apabila Kamaruddin tidak memiliki bukti.

“Info dari siapa? Silahkan tanya saja ke pengacaranya, buktinya apa? Bisnisnya apa? Kalau tidak ada bukti, jatuhnya pidana itu,” kata Andi kepada Inilah.com.

Di sisi lain, Andi enggan membeberkan motif yang menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J. oleh karena itu, motif pembunuhan Brigadir J masih menjadi misteri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Tim Khusus (Timsus) masih enggan membeberkan motif yang melatarbelakangi pembunuhan Brigadir J.

“Motif dan pemicu saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Jerat Empat Orang Tersangka

Kapolri Jenderal Pol Listyo Prabowo telah mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pemnbununuhan Brigadir J. Ia menyusul tiga orang lainnya yang telah menyandang status tersangka dalam kasus itu yakni Bharada E, Bripka RR dan seseorang berinisial KM.

Irjen Pol Ferdy Sambo diduga telah memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J dan turut dibantu Bripka RR dan KM. Ferdy dan keempat tersangka lainnya dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 subsider 338, junto 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button