News

Bawaslu Nyatakan Kasus Pembakaran Bendera PDIP di Malang Masuk Pidana Pemilu


Bawaslu Kabupaten Magelang resmi menyatakan jika pembakaran bendera PDI Perjuangan di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Keputusan ini berdasarkan hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dengan dasar tersebut, Bawaslu Malang langsung melaporkan insiden pembakaran itu ke Polres Malang untuk diproses secara hukum.

“Secara bersama pleno Gakkumdu memang menyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan pelaporan ke Polres dan hari ini kita sudah melaporkan dan diterima dengan laporan nomor 47,” kata Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah seperti dikutip, Kamis (1/2/2024).

Sementara itu, penyidik Polres Malang akan mengusut kasus ini. Sebab Bawaslu melaporkan kasus tersebut dengan sangkaan pasal 491 Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya, Polres Malang akan melakukan pemeriksaan saksi.

“Kami akan dalami kembali keterangan para saksi, bukti-bukti yang didapatkan, maupun petunjuk-petunjuk yang lain, yang nanti kemudian akan kami gelarkan,” kata Gandha.

Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses penanganan tindak pidana Pemilu memiliki waktu tujuh hari. Jika diperlukan, waktu penanganan bisa diperpanjang tujuh hari lagi.

“Namun kami akan lakukan dengan waktu minimal,” ujar Gandha.

Lebih jauh, Gandha berjanji akan melakukan penyidikan perkara itu secara transparan dan tepat. Ditambahkannya, sejauh ini perkara tersebut tidak mempengaruhi kondusifitas jelang Pilpres 2024.

“Masih kondusif. Tidak ada hal-hal yang sekiranya perlu dikhawatirkan, karena kami juga, dari Bawaslu, dari Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu selalu komunikatif terhadap pelapor, dalam hal ini salah satu partai politik,” pungkasnya.

Back to top button