News

Bawaslu Cetak Hattrick, Tolak Lagi Gugatan Partai Prima

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencetak ‘hattrick’ usai kembali menolak gugatan Partai Prima untuk ketiga kalinya. Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengatakan gugatan yang masih mempermasalahkan perkara yang sama tentu tidak bisa ditindaklanjuti.

“Untuk Prima memang tidak bisa diterima. Karena masih merupakan tindak lanjut dari putusan pelanggaran administrasi,” ujar Totok di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Dia menegaskan, penolakan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan akan menjadi sebuah pelanggaran bila Bawaslu memaksakan untuk menindaklanjuti aduan dari Partai Prima.

“Iya sesuai Perbawaslu pasal 15. Masih setarikan napas karena putusan Bawaslu adalah menjalani perbaikan dan tahapan yang sama, sehingga kalau dia mengajukan permohonan, itu permohonan yang masih dalam konteks putusan Bawaslu,” ujarnya.

Bukan kali ini saja gugatan Partai Prima ditolak Bawaslu. Pertama kali penolakan diterima oleh partai besutan Agus Jabo Priyono ini terjadi pada November 2022. Saat itu, Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan Partai Prima kesempatan untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Namun, Partai Prima tidak dapat memenuhi persyaratan, sehingga kembali dinyatakan tidak lolos oleh KPU.

Partai Prima lalu menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Kemudian, pada Maret 2023, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindaklanjut putusan PN Jakpus. Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan.

Namun, saat verifikasi administrasi perbaikan, Partai Prima tidak memenuhi jumlah keanggotaan. KPU lalu menyatakan Partai Prima tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Terakhir, pada Selasa (18/4/2023), Partai Prima kembali menggugat KPU ke Bawaslu. Materi yang digugat adalah Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tanggal 16 April 2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhi Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum.

Back to top button