News

Batik Air Akui Sudah Nonaktifkan Pilot-Kopilot yang Tidur Saat Terbang


Maskapai Batik Air memberikan penjelasan soal insiden pilot dan kopilot yang tidur saat menjalankan tugas. Pihak perusahaan juga mengaku sudah memberikan sanksi penonaktifan bagi keduanya akibat kelalaian tersebut.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menyatakan, pihaknya berkomitmen memberikan kenyamanan kepada para penumpang. Danang menyebut keselamatan penumpang menjadi prioritas Batik Air.

Danang menegaskan, Batik Air telah melakukan langkah tegas kepada pilot dan kopilot tersebut. Keduanya telah dibebastugaskan di Batik Air sejak akhir Januari 2024.

“Pada 26 Januari 2024, Batik Air mengambil tindakan preventif dengan menonaktifkan (membebastugaskan) sementara pilot penerbangan nomor ID-6723, rute Kendari ke Jakarta yang bertugas pada 25 Januari 2024. Keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan perusahaan terhadap pentingnya aspek keselamatan serta dalam rangka menjalankan investigasi yang menyeluruh,” ujar Danang dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (10/3/2024).

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap pengakuan kedua pilot Batik Air yang tertidur saat penerbangan Kendari-Jakarta selama 28 menit.

Berdasarkan jadwal Batik Air Indonesia, penerbangan tersebut memiliki waktu blok selama 2 jam 35 menit hingga sampai tujuan. Kedua pilot yang tertidur saat mengendalikan pesawat ini terjadi pada 25 Januari, hingga menyebabkan serangkaian kesalahan navigasi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) memberikan teguran keras dan akan melakukan investigasi secara khusus terkait kasus ini.

“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight Operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub M Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Kristi turut menanggapi penyebab insiden pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV. Ia mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.

Ditjen Hubud Kemenhub memberikan apresiasi terhadap Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). “Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator,” ujar Kristi.

Back to top button