News

Batal Bacakan Vonis, Hakim Tipikor Bantarkan Lukas Enembe Sampai 19 Oktober

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) batal membacakan putusan vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Sidang tersebut ditunda dikarenakan Lukas sakit dan dirawat RSPAD Gatot Subroto

“Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan untuk acara pembacaan putusan dan majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa sambil menunggu laporan dari penuntut umum KPK untuk persidangan selanjutnya, sambil melihat perkembangan kesehatan terdakwa,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Senin (9/10/2023).

Kemudian, majelis hakim menerima pembantaran Lukas yang sedang sakit. Terhitung dari 6 sampai dengan 19 Oktober 2023.

“Mengabulkan permohonannya penuntut umum dari KPK. Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas sejak tanggal 6 Oktober sampai 19 Oktober di RSPAD,” ujar Rianto.

Diberitakan sebelumnya, informasi Lukas Enembe sakit dikabarkan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona. Lukas dirawat di RSPAD Gatot Subroto setelah terjatuh di toilet Rutan KPK, Jumat (6/10/2023).

“Pak Lukas dalam keadaan lemas dan menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan,” kata Petrus melalui keterangannya, Minggu (8/10/2023).

Akibat jatuh, Lukas mengalami pendarahan di otak.”Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas,” kata Petrus menjelaskan.

Sebagaimana diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sekitar Rp47,8 miliar

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Lukas disebut menerima suap sekitar Rp45,8 miliar. RinciannyaRp10,4 miliar dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35,4 miliar berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Back to top button