News

Baru Periksa Airlangga Hartarto, Pakar Hukum Yakin Kejagung Kantongi Bukti Baru

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah alias Castro meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki bukti baru terkait kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Bukti baru inilah, dikatakan Castro, yang kemudian menjadi alasan Kejagung baru memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekenomian, Airlangga Hartarto (AH).

“Saya menduga Kejagung punya bukti baru sehingga memungkinkan pendalaman dan pengembangan kasus. Apalagi kasus ini berdampak luas kepada masyarakat dengan nilai kerugian yang besar,” ujar Castro saat dihubungi Inilah.com, Kamis (20/7/2023).

Castro mengatakan bukti baru ini juga yang menjadi dasar Korps Adhyaksa, baru periksa Airlangga meski mantan staf ahlinya Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati telah menjadi tersangka di awal kasus terbongkar. Lin Chie Wei diketahui kini menjadi terpidana delapan tahun penjara.

“Tentu (pemeriksaan) itu didasari dengan pertimbangan posisinya (Airlangga) sebagai menko perekonomian, yang secara genealogi kebijakan, sangat berkaitan erat dengan perkara CPO khususnya menyangkut kebijakan dari hulu ke hilir, mulai dari proses prosedur perizinan, penentuan kebijakan, hingga pelaksanaan kegiatan ekspor impor dan ekspor CPO,” kata Castro.

Lin Chie Wei saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sempat berucap kalau keterlibatan dirinya dalam setiap rapat menyangkut kebijakan ekspor CPO, selalu melaporkan ke Airlangga Hartarto.

Casto meyakini banyak pihak bersekongkol dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah itu, pun termasuk Airlangga Hartarto sebagi pemangku kebijakan.

“Akan nampak siapa saja yang kemungkinan besar terlibat atau setidaknya turut menikmati hasil kejahatan.Bukan hanya airlangga, tapi siapapun yang pelaku, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, patut dijadikan tersangka,” kata Castro.

Maka dari itu, aktivis anti korupsi ini berharap Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar kooperatif dalam pemanggilan kejagung Senin  (24/7/2023).

“Airlangga harus taat terhadap proses hukum yang tengah dilakukan. Prinsipnya, kalau tak ada yang salah, kenapa mesti risih. Jalani saja prosesnya secara terbuka,” kata Castro.

Diberitakan sebelumnya, Airlangga Hartarto mangkir dari pemanggilan Kejagung, Selasa (18/7/2023). Dia dijadwalkan pemanggilan ulang pada Senin depan, (24/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, pemanggilan terhadap Airlangga juga berkaitan dengan telah ditetapkannya tiga tersangka korporasi dalam kasus ini yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam kasus ini ada lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, mereka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Back to top button