News

Bareskrim Bidik Pihak yang Bantu Pelarian Dito Mahendra, Bakal Ditetapkan Tersangka

Bareskrim Polri mengakui adanya pihak lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pelarian Dito Mahendra. Dito merupakan tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, hal itu bakal dilakukan lantaran polisi masih terus mengembangkan penyidikan kasus itu.

“Tersangka lain itu siapa, tersangka lain yang turut menyembunyikan saat DM (Dito Mahendra) dalam masa pelariannya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan belum merinci apakah pihak yang akan dijerat tersangka itu merupakan orang terdekat Dito Mahendra atau bukab. Sebab, pihaknya masih melakukan mendalaman terkait hal tersebut.

“Kami masih dalami ya, dugaan menyembunyikan. Jadi apakah yang bersangkutan itu tahu kalau saudara DM (Dito Mahendra) ini adalah orang yang dicari polisi,” katanya.

“Kemudian kita cek tentu kita harus hati-hati apakah yang bersangkutan itu paham, mengerti, kalau saudara DM itu adalah pelarian yang dicari oleh Polri,” tambah dia.

Sebagai informasi, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya pada Senin (13/3/2023).

KPK menggelesah rumah Dito Mahendra terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Terungkap, sebanyak 15 pucuk senjata api berbagai jenis ditemukan di rumah Dito. Temuan ini kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal. Penyidik sudah beberapa kali memanggil Dito secara pantas untuk menjelaskan asal usul senjata api miliknya. Namun, pengusaha yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu tak pernah muncul.

Adapun sembilan pucuk senjata api ilegal itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Sembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Back to top button