News

Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Penganiayaan ART di Simprug

Penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka baru terkait kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) di apartemen Simprug, Jakarta Selatan.

“Sekarang total sembilan orang tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Mungkin anda suka

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap dan menetapkan delapan orang tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap SKH.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan tersangka baru tersebut adalah seorang perempuan berinisial R yang juga bekerja sebagai ART di apartemen tersebut.

“R merupakan ART yang pulang-pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku,” ujar Ratna.

Penangkapan terhadap R dilakukan pada Rabu (14/12/2022), berdasarkan keterangan delapan tersangka yang terlebih dulu ditangkap.

Saat diperiksa, R mengaku ikut memukul dan menendang korban, sehingga R kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap delapan orang terkait dugaan penganiayaan terhadap SKH (23).

Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya.

Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Atas perbuatannya, kesembilan pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Back to top button