News

Bantu Menteri Yaqut, Wamenag Baru Siap Lanjutkan Kebijakan Moderasi Beragama

Wakil Menteri Agama (Wamenag) baru Saiful Rahmat Dasuki mengaku ingin melanjutkan kebijakan moderasi beragama. Menurut dia, hal ini bagian dari menyukseskan program-program unggulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Tentunya memenuhi tupoksi yang sudah diberikan, membantu Pak Menteri, menyukseskan program-program unggulan Pak Menteri dalam waktu yang tinggal 1,5 tahun ini,” kata Saiful di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/7/2023).

Dia menjelaskan akan turut menjaga toleransi dan kemajemukan di Indonesa.

Lebih lanjut, Saiful turut menjawab soal dirinya yang dilantik sebagai Wamenag menggantikan Zainud Tauhid yang juga bernaung di PPP. Ia menyebut, pergantian Wamenag merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Memang diminta Presiden, akhirnya ketua umum (Plt ketua umum PPP) memberikan amanah kepada saya. Saya mengucapkan banyak terima kasih dan kebetulan ini tanggal 17 sesuai dengan nomor PPP nomor 17, mudah-mudahan ini menjadi berkah, tanda alam,” ungkap Saiful.

Pertimbangan Partai

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut pergantian Wamenag dilakukan atas pertimbangan partai.

“Itu ada permintaan dari partai,” kata Jokowi usai pelantikan Menteri, Wakil Menteri, dan Anggota Wantimpres Sisa Masa Jabatan 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta.

Sementara, Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menjelaskan, pergantian Wamenag merupakan rotasi biasa dan sebuah keniscayaan.

“Tidak ada copot-mencopot ya. Jadi kalau dalam jabatan kemudian rolling apa itu, sudah menjadi keniscayaan ya dalam kehidupan ini semua memang tak ada yang abadi,” kata Mardiono.

Mardiono menjelaskan, sebagai pimpinan partai yang berkoalisi dengan pemerintah dan juga menjabat Utusan Khusus Presiden, dirinya berkewajiban membantu Presiden Jokowi dalam mengharmonisasi setiap kebijakan Presiden di sisa pemerintahan periode 2019-2024.

“Karena dua-duanya (Saiful Rahmat dan Zainud Tauhid) itu kader PPP dan PPP memiliki kader banyak, ya tentu kewenangan terakhir ada pada Bapak Presiden. Karena itu memang hak prerogratif Bapak Presiden,” kata Mardiono.

Back to top button