Market

Banjir Produk Digital Impor, Penerimaan Pajak Capai Rp14,57 Triliun per Agustus 2023

Banjir Produk Digital Impor, Penerimaan Pajak Capai Rp14,57 Triliun per Agustus 2023

Selasa, 12 September 2023 – 14:29 WIB

Seorang karyawan toko oleh-oleh haji di Bogor, Jawa Barat, tengah melakukan siaran belanja. (Foto: Antara/Sizuka)

Masyarakat yang hobi belanja dan jalan-jalan menjadi penopang penerimaan pajak digital hingga Agustus 2023 mencapai Rp14,57 triliun dari 158 pelaku usaha.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) atau pajak digital. Jumlah pajak digital tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp4,43 triliun setoran tahun 2023.

Sebanyak 158 pelaku usaha tersebut telah ditunjuk dan telah melakukan pemungutan. “Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut, tambah Dwi, selama Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.

Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ujarnya.

Baca juga: Negara Berhasil Kantongi Pajak dari Pinjol dan Kripto, Segini Nilainya
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (*)

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button