Market

Bangun Jalan Tol 2.923 KM, KPK Ungkap Potensi Korupsi Rp4,5 Triliun

Sejak 2016 hingga kini, jalan tol di Indonesia bertambah 2.923 kilometer (Km) dengan nilai investasi Rp593,2 triliun. Namun, KPK mencium adanya potensi kerugian negara Rp4,5 triliun.

Dikutip dari akun @KPK_RI, Jakarta, Selasa (7/3/2023), KPK memberikan evaluasi dan rekomendasi kepada Kementerian Pekerjjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dipimpin Basuki Hadimuljono. Intinya, tata kelola jalan tol harus diperbaiki guna menutup titik rawan korupsi.

Dalam cuitannya, KPK membeberkan sejumlah catatan terkait tata kelola jalan tol yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR. Proses perencanaan, KPK mempertanyakan aturan pengelolaan jalan tol yang masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru. seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Terkait proses lelang, KPK mengkritik, dokumen lelang yang tidak memuat informasi yang cukup, atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

“Proses pengawasan. Belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akibatnya pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau maksimal,” ungkap KPK.

Selain itu, KPK mengingatkan saratnya potensi benturan kepentingan. Alasannya, investor pembangunan jalan tol didominasi 61 persen BUMN karya. Akibatnya, terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

Yang paling gawat adalah potensi kerugian negara, menurut KPK, angkanya mencapai Rp4,5 triliun. “Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 triliun,” ungkap KPK.

Selanjutnya, KPK menuliskan sejumlah rekomendasi. Pertama, menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR. Kedua, menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.

Ketiga, mengevaluasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas. Keempat, menyusun regulasi tentang benturan kepentingan. Kelima, menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol. “Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT,” cuit KPK.

Back to top button