News

Rifaizal Klaim Olah TKP Sudah Sesuai Prosedur Meski Sempat Ditegur

Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) AKP Rifaizal Samual mengklaim bahwa proses olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat 8 Juli 2022 lalu sudah sesuai prosedur.

Meskipun dalam prosesnya sempat diwarnai teguran dari Ferdy Sambo lantaran kurang suka dengan cara Samual dalam menginterogasi Bharada E. Soal teguran yang dia dapat, Samual sempat merasa bersalah kepada Bharada E

“Jadi pada saat itu kami merasa mungkin saya yang salah karena saya bertanya terlalu keras dan mencecar saudara Richard pada saat itu. Tidak lama kemudian kami lanjutkan proses olah TKP. Kami ikut awasi, awasi berapa ruangan dan kami pastikan ruangan tersebut terdokumentasi dengan baik,” kata Samual saat bersaksi.

Diketahui, Ferdy Sambo menegur AKP Rifaizal Samual yang terlalu keras menginterogasi Bharada E yang diketahui menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.  Padahal, anak buah Ridwan Soplanit ini hanya menanyakan lokasi, arah tembak hingga rekaman ulang saat terjadinya penembakan.

“Kamu jangan kenceng-kenceng nanyanya ke Richard. Dia sudah membela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu. Dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologis terganggu. Bisa ya?,” beber Samual di ruang sidang.

Kemudian, Samual juga menyanggupi permintaan Ferdy Sambo untuk memperhalus proses interogasi terhadap Bharada Richard Eliezer dengan rasa bersalah karena terlalu keras dalam melakukan interogasi.  “Siap! Bisa jenderal,” jawab Samual.

Back to top button