News

Balas Ganjar soal Bansos, Kaesang Ungkit Korupsi Kader PDIP Juliari Batubara


Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengungkit kasus korupsi bansos masa COVID-19 yang menjerat Eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara sekaligus kader PDIP. Hal ini ia lontarkan untuk merespons serangan terkait bansos yang diinisiasi capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dalam gelaran debat kelima Pilpres, Minggu (4/2/2024).

Awalnya Kaesang mengakui kritikan Ganjar yang ditimpali capres nomor urut 1 Anies Baswedan itu. Kaesang setuju dengan pernyataan keduanya soal bansos harus tepat sasaran dan tak dipengaruhi konflik kepentingan.

“Saya rasa memang bansos harus tepat sasaran.Tapi balik lagi, bansos itu harus tepat waktu. Mungkin saat ini dipermasalahkan,”  ujar Kaesang kepada awak media, usai debat Pilpres kelima, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024) malam.

Namun, bagi Kaesang, hal paling parah adalah ketika bansos di korupsi pada masa COVID-19. Sindiran itu, ia tujukan kepada kader PDIP sekaligus eks Mensos Juliari Batubara yang merupakan kader partai pengusung Ganjar Pranowo. “Tapi menurut saya jauh lebih bermasalah jika bansos itu saat COVID-19 dikorupsi,” tutur dia.

Diketahui, Juliari pernah dinyatakan pengadilan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 dengan menerima suap Rp 32,4 miliar. Ia pun dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang pada 22 September 2021.

Dari pengembangan kasus itu, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020.

Tersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro ini merupakan mantan Direktur Utama PT Transjakarta. Kemudian Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021

Kemudian dari pihak swasta Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC). Saat ini para pelaku telah menjadi terdakwa, dan sedang duduk dikursi pengadilan.

Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. KPK buka peluang, tetapkan kembali eks politikus tersebut jadi tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
 

Back to top button