News

Aziz Syamsuddin Datang ke Lapas Saat Ultah Rita

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyebut bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Aziz datang saat hari ulang tahun (ultah) Rita pada 7 November 2020.

“Setelah pertemuan September lalu ketemu lagi November di Lapas Tangerang, di hari ulang tahun saya,” kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Rita hadir sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin atas dakwaan memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS. Total suapnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Kasus ini terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

“Tidak ada perayaan, hanya teman-teman saja. Saat itu selain Pak Azis ada Pak Robin juga,” ungkap Rita.

Awalnya Rita mengenal Robin dari Azis Syamsuddin saat berkunjung di Lapas Tangerang pada September 2020.

“Saat itu saya ‘Ini Bu Rita, mantan bupati Kutai Kartanegara’ lalu Pak Robin menunjukkan ‘bet-nya’, saya kaget, saya lihat sekilas penyidik KPK,” ungkap Rita.

Pada pertemuan pertama dengan Robin tersebut, Azis memperkenalkan Robin ke Rita sebagai orang yang bisa membantu Rita terkait kasusnya.

Aziz Syamsuddin Datang ke Lapas Ingin Bantu Rita

Rita Widyasari sekarang sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2017. Dia terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang di KPK.

“Katanya ‘kalau ada apa-apa beliau bisa bantu’, maksudnya Pak Robin bisa urus PK,” ungkap Rita.

Beberapa hari kemudian, menurut Rita, Robin kembali datang ke Lapas Tangerang sendirian.

“Saya tidak minta bantuan, Pak Robin yang datang. Pak Robin datang dengan Maskur di Lapas Tangerang tanpa saya minta,” tambah Rita.

Saat itu Rita mengungkapkan Robin dan Masku menyampaikan kliping dokumen soal bantuan kepada klien-kliennya yang berhasil.

“Salah satu yang saya paling ingat bupati Malinau yang kasusnya berapa triliun bisa ‘di-cut’. Syaratnya kalau mau dapat bantu harus stop pengacara lama saya. Lalu buat kuasa baru ke Maskur dan ada ‘lawyer fee’ Rp10 miliar,” ungkap Rita.

Uang Rp10 miliar tersebut menurut Rita untuk membantu mengembalikan 19 asetnya yang jadi sitaan KPK dan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) Rita.

“Tapi saya sampaikan kalau uang saya tidak ada jadi saya sampaikan ke terdakwa saya tidak ada uang, bisa nanti bicarakan saja, saya sampaikan ke Robin dan Maskur saya hanya ada aset dan kalau bisa bantu, bisa carikan uang dari aset-aset ini lalu saya berikan sertifikat aset saya,” tambah Rita.

Ingin Dapat Bantuan, Rita Serahkan Sertifikat

Rita lalu menyerahkan 3 sertifikat aset miliknya yaitu 2 rumah di Bandung dan 1 apartemen di Sudirman Park Jakarta.

Rita juga menyebut ia berterus terang ke Azis Syamsuddin bahwa ia tidak punya uang untuk menyewa pengacara demi mengurus kasusnya.

“Saya sampaikan vulgar saja ke beliau (Azis Syamsuddin), ‘face to face’ bahwa saya tidak punya uang. Lalu Pak Azis mengatakan ‘Bisalah bicara dengan Pak Robinnya’, lalu saya pikir, saya ada aset,” ungkap Rita.

Belakangan Rita mendapat laporan dari Robin bahwa dia berhasil menemukan pendana yang bersedia meminjamkan uang dengan jaminan 3 sertifikat aset milik Rita. orang tersebut adalah Usman Effendy.

“Beliau sampaikan Pak Usman lagi bermasalah di KPK, beliau bantu saya sedikit mengancam sebenarnya kemudian orang Pak Robin bawa perjanjian ke Tangerang,” katanya.

Rita menyebut dalam perjanjian itu dia meminjam uang Rp2,5 miliar dan yang harus kembali jadi 5 miliar dalam waktu 3 bulan.

“Tapi saya katakan tidak mungkin lalu saya minta jadi 6 bulan lalu saya setuju karena Robin dan Maskur mengatakan urusan saya ini 1-2 bulan akan selesai,” jelas Rita.

Back to top button