News

Mario Dandy Segera Diadili, David Ozora Ogah Jadi Saksi

Mario Dandy (20) bakal menjalani persidangan setelah berkas perkaranya resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

Bersama Shane Lukas (19), Mario bakal diadili dalam perkara penganiayaan sadis terhadap David Ozora (17) hingga koma.

Menanggapi rencana persidangan Mario dan Shane, pihak David memastikan tak akan bersedia bersaksi di pengadilan.”Saya rasa tidak, dari keluarga juga tentu kita keberatan,” ujar kuasa hukum David, Melisa Anggraini, dikutip Jumat (26/5/2023).

“Tidak memungkinkan dan tidak layak bagi kami untuk dihadirkan di persidangan. Karena meski secara fisik David sudah membaik bahkan sudah mulai masuk asesmen dia sudah hadir ke sekolah. Tapi secara kognisi nya dia masih sangat bermasalah,” sambungnya.

David masih belum bisa membedakan peristiwa yang benar-benar terjadi dan hanya imajinasi. Sehingga, Melisa berharap hakim tidak memaksakan David untuk menjadi saksi dalam persidangan nantinya.

“Sementara yang dialami David ini diffuse axonal injury, orang-orang yang dengan emosi dan kognisi bermasalah. Mana mungkin penyataannya bisa diambil kesaksiannya. Dari situ pun kami yakin hakim akan memahami itu dan tidak akan memaksakan anak korban untuk dijadikan saksi,” tandasnya.

Sebelumnya, kejaksaan telah menerbitkan surat P21 atas berkas penyidikan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Mario Dandy disangkakan pasal Primere Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Shane disangkakan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Tak hanya itu Shane juga disangkakan Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Back to top button