News

Polda Metro Jaya Periksa Lagi Mantan Pimpinan KPK, Pastikan Pemerasan Terhadap SYL Pidana

Polda Metro Jaya telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap mantan wakil ketua KPK periode 2007-2011 M Jasin, Rabu (18/10/2023).

Pemeriksaan M Jasin hari ini terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Mantan Meteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, Jasin telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 10.30 WIB hingga 13.30 WIB. Jasin diperiksa sebagai saksi ahli.

“Pemeriksaan itu kan dalam rangka proses penyidikan atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap pimpinan KPK oleh Polda. Pasal 36, pasal 65 jutco 36 UU KPK,” ujar Jasin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/10/2023).

Lebih lanjut, Jasin mengatakan dirinya juga diperiksa untuk mendalami pertemuan antara ketua KPK Firli Bahuri dengan Mantan Mentan SYL di Lapangan Bulu Tangkis. Pertemuan keduanya diduga terjadi saat laporan dari Dumas tengah penyelidikan.

“Iya itu juga ditanyain (pelanggaran pertemuan Firli dan SYL). Bahwa pegawai KPK dilarang, dilarang itu artinya boleh atau engga? Nah makannya itu, bisa diterjemahkan bahwa engga boleh ya jangan dilakukan,” katanya.

Jasin menilai, pertemuan Firli dengan SYL dalam foto yang tersebar merupakan pelanggaran. Dia juga mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Firli memungkinkan ketua KPK itu menjadi tersangka.

“Ya itu kan termasuk materi yang sedang di garap oleh Polda ya ini kan yang mau diperiksa kan banyak ya tunggu aja disitu Dewas KPK misalnya nanti kan bergulir banyak yang akan diperiksa,” pungkasnya.

Sebelum M Jasin, penyidik Polda Metro Jaya juga memanggil mantan pimpinan KPK lainnya, Saut Situmorang. Sama seperti M Jasin, Saut diperiksa ihwal dugaan pelanggaran dalam pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Back to top button