Market

OJK: Kredit Perbankan 2021 Tumbuh 5,2 Persen dan Stabilitas Keuangan Terjaga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan stabilitas sistem keuangan 2021 terjaga. Salah satunya ditunjukkan dengan kredit perbankan pada 2021 yang tumbuh 5,2% secara tahunan (yoy) dengan NPL (non performing loan) yang terkendali pada level 3%.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Rasio kredit bermasalah (NPL) gross perbankan, lanjut Wimboh, mengalami perbaikan dibandingkan dengan posisi tahun tahun 2020 yang sebesar 3,06%.

Dalam masa pandemi Covid-19 ini, lanjut Wimboh, kredit restrukturisasi Covid-19 telah turun menjadi Rp693,6 triliun. Angka ini jauh di bawah angka tertinggi Rp830,5 triliun pada tahun 2020.

Dari jumlah tersebut, kata dia, telah dibentuk pencadangan sebesar 14,85% atau Rp103 triliun. Permodalan perbankan terjaga jauh di atas threshold minimum, yaitu sebesar 25,67% dengan likuiditas yang memadai, didukung juga dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 12,21%.

Dia menegaskan, stabilitas sektor keuangan terjaga hingga akhir 2021. Sektor ekonomi dalam proses pemulihan. Hal ini didukung dengan semakin membaiknya penanganan Covid-19 yang ditandai terus menurunnya kasus harian, meski ada tendensi kenaikan kasus Omicron.

Sesuai mandat Undang-Undang, OJK diberi mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan kebijakan makro dan mikro.

Oleh karena itu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi kepentingan konsumen sektor jasa keuangan.

Back to top button