Market

Audit BPK di 11 BUMN, Menteri Etho Tegaskan Bila Korupsi Urusan Kejagung


Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan temuan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang potensi kerugian negara yang terjadi harus segera diperbaiki 11 BUMN.

Menurut Etho, sapaan akrab Erick Thohir, temuan tersebut merupakan hal yang lumrah usai dilakukan audit BPK dan jika ada korupsi maka pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung.

“Itu temuan yang lumrah, saya rasa itu catatan pembukuan yang memang harus diperbaiki, tetapi kalau ada korupsinya kita bawa langsung ke kejaksaan,” katanya usai menghadiri Perayaan Hari Ibu dan Peluncuran Employee Well-Being Policy, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Untuk itu, temuan BPK itu harus ditindaklanjuti. Walaupun temuan BPK tidak semuanya merupakan kasus hukum.

“Ya temuan itu harus ditindaklanjuti, namanya audit, terus apa, menutup diri? Kita ini kan transparan dan good governance-nya ada dan kalau dilihat BPK itu, baca tindak lanjutnya, bukan semuanya kasus hukum,” ungkapnya.

Pernyataan Menteri Etho ini menanggapi Laporan BPK tentang Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 ke DPR. Hasil pemeriksaan yang dimuat IHPS I Tahun 2023 itu memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Adapun rinciannya yakni 681 LHP Keuangan, 2 LHP Kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) di antaranya atas pendapatan, biaya, dan investasi pada 11 BUMN atau anak perusahaannya. Temuan itu saat BPK mengaudit BUMN seperti PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN), PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) (Telkom), hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Bahkan BPK menemukan bahwa PJBG sebesar US$15 juta oleh PT PGN kepada PT IAE tidak didukung dengan mitigasi risiko memadai.

Permasalahan signifikan antara lain pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan yang memadai. Selain itu, tarif layanan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium belum sepenuhnya diterapkan oleh PT PLN.
 

Back to top button