Hangout

ASN WFH 50 Persen, Anak Sekolah Tak Ada PJJ Buntut Polusi Udara di Jakarta

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI telah mengeluarkan aturan terbaru terkait polusi udara di Jakarta untuk para peserta didik.

Dalam aturannya yang tertuang pada SE Nomor e-0049/SE/2023 Tentang Waspada Peningkatan Pencemaran Udara di Wilayah DKI Jakarta Bagi Seluruh Warga Satuan Pendidikan yang diteken Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo, menjelaskan warga satuan pendidikan diminta untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) buntut buruknya udara di Jakarta dan tidak berlakukan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

Padahal anak-anak adalah kelompok yang rentan ketika terpapar polusi udara yang semakin buruk di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Hal ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan yang memberlakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan Work From Home (WFH) 50 persen.

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri mengatakan, Pelajaran Jarak Jauh (PJJ) bisa diterapkan sekolah untuk peserta didik sebagai kelompok yang rentan. Tetapi, kata dia, Disdik harus melakukan assesmen terhadap sekolah yang akan melakukan PJJ.

“PJJ bisa saja dilakukan. Namun Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus melakukan asesmen terlebih dahulu atas sekolah-sekolah yang akan melakukan WFH (PJJ),” kata Iman kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (26/8/2023).

Masih menurutnya, Disdik DKI harus mengecek kesiapan sekolah. Meski peserta didik belajar di rumah, siswa juga harus tetap berprestasi.

“Kesiapan sekolah, siswa, dan orang tua (saat PJJ diterapkan). Jangan sampai siswa malah mengalami learning loss atau belajar kurang efektif,” kata Iman.

Dia mengatakan, Disdik harus mengambil pelajaran dari sistem PJJ yang diterapkan saat Pandemi COVID-19. Kata dia, jangan sampai pengawasannya lemah.

Pemakaian masker sudah mulai longgar di Sekolah. Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi para pengajar dan juga orang tua.

“(PJJ) perlu dipertimbangkan untuk mengurangi polusi. Kanwil Kemenag juga perlu melakukan hal serupa regulasi siap penanganan polusi bagi siswa dan warga madrasah,” tambahnya.

Meski Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan Work From Home (WFH) pada Senin 21 Agustus 2023, hal itu belum efektif mengurangi polusi udara. WFH ASN belum berdampak terhadap berkurangnya polusi.

“Kami harap pemerintah punya solusi yang efektif agar mengurangi polusi udara di Jakarta. Sejauh ini belum ada dampaknya,” kata Iman.

Aturan Terbaru Disdik DKI Terkait Polusi Udara di Jakarta

1. Kepala Satuan Pendidikan mengimbau Warga Satuan Pendidikan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara:

– Memakai masker dalam beraktivitas di luar ruangan

– Mengurangi aktivitas di luar ruangan

– Menjaga imunitas tubuh

– Makan dengan gizi seimbang

– Minum air putih yang sehat dan cukup

2. Kepala Satuan Pendidikan agar menerapkan program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat dan melakukan Gerakan Menanam Pohon di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai upaya mengurangi pencemaran udara.

3. Kepala Satuan Pendidikan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat untuk melakukan screening kesehatan Warga Satuan pendidikan dalam mendeteksi dini kondisi kesehatan Warga Satuan Pendidikan dan mengimbau kepada Orang Tua/Wali Peserta Didik untuk melakukan deteksi dini secara mandiri.

4. Kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat bila ditemukan gejala sakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat pencemaran udara berdasarkan hasil screening kesehatan.

5. Kepala Satuan Pendidikan memberikan edukasi dan upaya preventif terkait dampak polusi udara terhadap kesehatan kepada warga Satuan Pendidikan dan menggiatkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

6. Kepala Satuan Pendidikan mengimbau kepada Warga Satuan Pendidikan untuk memanfaatkan penggunaan transportasi umum dan/atau kendaraan tidak beremisi atau kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi.

7. Kepala Suku Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan agar memastikan transportasi sekolah yang telah disediakan (Bus Sekolah) dapat secara maksimal dimanfaatkan untuk membantu mobilitas Peserta Didik dalam rangka mengurangi pencemaran udara.

Back to top button