News

Aset Indra Kenz Senilai Rp7,8 Miliar Disita Bareskrim Masih dalam Tahap Pembangunan

Bareskrim Polri kembali menyita aset milik tersangka kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di Alam Sutera Serpong , Tangerang Selatan, Jumat (18/3/2022) siang. Aset itu berupa sebuah bangunan rumah yang sedang dalam tahapan pembangunan dengan nilai berkisar Rp7,8 miliar.

“Nilai dari Indra Kenz masuk ke sini berkisar Rp7,8 miliar. Jadi sampai saat ini kita pasang plang untuk tidak dialihkan ke pihak lainnya,” kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta kepada wartawan di lokasi.

Indra Kenz diduga membeli lahan kosong dan membangun rumah yang belum selesai proses pengerjaannya tersebut dari hasil penipuannya lewat aplikasi Binomo.

“Di sini tanah kosong yang dia beli kemudian ada pembangunan. Pihak eksus akan tetap mengejar aliran-aliran dana yang dilakukan oleh Indra Kenz dalam kasus binomo. Ini tidak ada rincian hektar. Belum masuk ke sana kita. Karena kita baru mengejar aliran dana,” ungkapnya.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button