Market

Aset Gendut Pegawai Pajak, Sri Mulyani Klaim Warga Kemenkeu Patuh Lapor Kekayaan

Kasus Mario ‘Rubicon’ yang mengungkap aset gendut pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, tamparan bagi keras Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ujug-ujug dia mengeklaim pegawainya jujur dan rajin melapor harta kekayaan.

Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023), Sri Mulyani secara daring menjelaskan, bagaimana patuhnya warga Lapangan Banteng (Kemenkeu) melaporkan kekayaan. Sebanyak 99,98 persen pegawai Kemenkeu telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) pada 2022 ke KPK.

Sementara pada 2021, lanjut Sri Mulyani, sebanyak 99,87 persen dari 79.439 pegawai Kemenkeu dan 99,86 persen pada 2020 telah melakukan pelaporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan LHK kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. “Kemenkeu pun telah melakukan tindakan disiplin bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK,” kata Sri Mulyani.

Kewajiban seluruh pegawai Kemenkeu untuk melaporkan LHKP dan LHK merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan mencegah terjadinya fraud. Dari data LHK dan LHKPN tersebut, Inspektorat Jenderal melakukan analisis terhadap data laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pegawai. Dalam melakukan analisis, Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan kerja sama dengan instansi terkait.

Inspektoral Jenderal memanfaatkan Informasi tersebut untuk melakukan pembinaan dan penegakan disiplin.

Kemenkeu juga membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE) yang dapat ditindaklanjuti dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai investigasi yang dapat berujung penjatuhan hukuman disiplin.

“Kementerian Keuangan juga akan terus menjaga integritas seluruh pegawai melalui sistem Kerangka Kerja Integritas (KKI) yang diimplementasikan oleh tiga lini, yakni manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing-masing, unit kerja kepatuhan internal di masing-masing unit eselon 1, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” ucap Sri Mulyani.

Pernyataan Sri Mulyani ini seratus delapan puluh derajat dengan berita di sebuah portal berita nasional terkait 13 ribu pegawai Kemenkeu yang belum setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

“Untuk tahun pelaporan 2022, hingga saat ini terdapat sejumlah 18.306 pegawai (56,87 persen) yang sudah lapor dan 13.885 (43,13 persen) yang belum lapor,” ungkap Sri Mulyani, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (23/2/2023).

Ia menjelaskan di lingkungan Kemenkeu tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN. Hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor di Lingkungan Kemenkeu.

Adapun jumlah wajib lapor sekitar 30 ribu hingga 33 ribu pegawai. Jumlah itu mencakup JPT Madya (eselon I), Pratama (eselon II), dan staf khusus. Ambil contoh 33 ribu karyawan yang wajib LHKPN, kalau yang belum setor 13 ribu setara dengan 40 persen. Atau hanya 60 persen karyawan Kemenkeu yang setor LHKPN. Jadi bukan 99,86 persen seperti klaim Sri Mulyani?

Back to top button