News

Kasus Korupsi Surya Darmadi, Kejagung Sita Helikopter!

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu helikopter terkait kasus duhaan korupsi Rp78 triliun yang menjerat Surya Darmadi.

Helikopter jenis Bell 427 itu disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri atau Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

“Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa 1 unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya.

Sebelumnya, penyidik sudah berhasil menyita 32 aset milik Surya Darmadi. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di Bali. Aset-aset yang disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal laut jenis tongkang, dan hotel.

Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau pada awal Agustus. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).

Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp78 triliun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button