News

Aparat Penegak Hukum Dinilai Belum Penuhi Hak Korban TPPO

Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum dapat memenuhi jaminan hak korban dalam sebuah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai bagian dari komitemen penegakan hukum.

Dalam riset ICJR, dari 38 perkara yang sudah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hanya 2 perkara yang ada pendampingan korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mungkin anda suka

“Tiga korban meninggal dunia, sedangkan sisanya sebanyak 33 korban lagi tidak ada pendampingan dan pemulihan terhadap mereka,” ujar Peneliti ICJR Lovina dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Selain itu, ICJR juga menemukan belum terpenuhinya hak restitusi korban. Lovina mengatakan, dari 38 perkara, mayoritas yaitu 26 perkara tidak diajukan tuntutan ganti kerugian oleh Penuntut Umum.

“Hanya 10 perkara yang dikabulkan restitusinya oleh hakim dan dua perkara yang putusannya disertai dengan penyitaan atau perampasan aset untuk kepentingan restitusi, namun pun tidak memuat teknis detail bagaimana perampasan aset tersebut dilakukan,” kata Lovina.

Oleh karenanya, Lovina berharap hal ini menjadi catatan serius bagi aparat penegak hukum ketika menangani kasus TPPO.

“Hak korban untuk restitusi harus diajukan dalam tuntutan oleh Jaksa yang dikoordinasikan melalui Penyidik Kepolisian dan LPSK sedari awal proses pengusutan kasus ini,” kata Lovina.

Back to top button