Hangout

Apakah Periksa Stroke Sampai Sembuh Bisa Pakai BPJS?

Senin, 26 Des 2022 – 19:51 WIB

Periksa Stroke Pakai BPJS

Periksa Stroke Kini Bisa Pakai BPJS. (Dokumentasi: Foto ilustrasi Disway).

Dalam beberapa tahun terakhir, stroke masih menjadi salah satu penyakit penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Untuk itu, Kemenkes RI bersama dengan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Jakarta, dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Bali saat ini tengah melakukan program layanan transformasi kedua pada penyakit stroke. Transformasi layanan ini berfokus untuk melakukan peningkatan kualitas serta pemerataan layanan kesehatan di seluruh pelosok yang ada di Indonesia.

Upaya tersebut berupa pelaksanaan Proctoring Coiling, Memperbanyak jumlah pelaksanaan Intervensi non bedah, hingga kemudahan biaya pemeriksaan stroke, salah satunya ialah akses pembayaran memakai BPJS.

“Untuk masyarakat menengah ke bawah, tarif di setiap Rumah Sakit sedang dalam pembahasan, namun pasti Rumah Sakit siap. Dari segi pembiayaan kami yakin bisa menggunakan BPJS, tergantung dari indikasi medisnya,” ujar Direktur Utama RSUP, Bali, Wayan Sudana dalam temu media virtual di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya stroke dan kemungkinan masalah lain yang timbul.

“Keluarganya yang mengurus pasti akan terganggu konsentrasinya, ekonomi mereka dan kebutuhannya juga akan terganggu. Ke Rumah Sakit kan pasti ada biaya lain lagi, karena itu kami sedang mengusahakan agar bisa menggunakan BPJS full,” tambahnya.

Dalam kebijakan itu, nantinya upaya layanan stroke lanjutan seperti trombektomi atau coiling bisa terlaksana di rumah sakit yang ada di beberapa kota.

“Satu atau dua rumah sakit di kota itu harus bisa melakukan trombektomi atau coiling. Nanti saya tambah lagi rumah sakit di beberapa titik, di setiap pulau harus ada, minimal bisa melakukan intervensi non bedah. Ini mohon kerja samanya yaa, dari RSPON dan RSUP, agar program kita benar-benar bisa terlaksana,” ujar Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi.

Back to top button