Market

Anies Sebut Kenaikan Gaji di Masa SBY 9 Kali dan Jokowi 3 Kali, Benarkah?


Capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan menyebutkan ketimpangan kenaikan gaji TNI pada masa kepemimpinan SBY dan Jokowi. Benarkan di era Presiden SBY lebih banyak dari pada di era Presiden Jokowi?

Ia menyebutkan, kebijakan mengenai tunjangan kinerja (tukin) di masa Jokowi lebih parah dibandingkan masa SBY. Hal itu disampaikan saat debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (7/1/2024).  

“Di era Pak SBY kenaikan gaji terjadi sembilan kali. Selama era ini (Presiden Jokowi) hanya naik gaji tiga kali dan akan naik nanti tahun depan, karena menjelang pemilu mungkin,” Tegas Anies Dalam debat capres kedua tersebut.

Apakah fakta di lapangan benar seperti yang diutarakan Anies?

Penelusuran Fakta

Kenaikan gaji TNI di masa SBY pernah disinggung oleh politisi demokrat, Cipta Panca Laksana melalui cuitan akun twitternya yang berbunyi “”Era Presiden SBY, gaji PNS dan anggota TNI-POLRI naik 9 kali dengan kisaran 15-19 persen, dan dua kali kenaikan BBM serta satu kali penurunan harga BBM,” tulis akun @panca66 pada (5/9/2022).

Panca menambahkan, gaji PNS dan anggota TNI-POLRI hanya naik 2 kali di kisaran 5 persen. Kenaikan gaji PNS di era SBY hampir terjadi setiap tahun dengan kisaran antara 5 persen sampai 20 persen.

Berikut daftar kenaikan gaji PNS, selama Indonesia dipimpin oleh SBY:

1 –    2006 sebesar 15 persen.

2 –    2007 sebesar 20 persen.

3 –    2008 sebesar 20 persen.

4 –    2009 sebesar 15 persen.

5 –    2010 sebesar 5 persen.

6 –    2011 sebesar 10 persen.

7 –    2012 sebesar 10 persen.

8 –    2013 sebesar 7 persen.

9 –    2014 sebesar 6 persen.

Di era kepemimpinan SBY mewariskan APBN 2015 mengalokasikan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 6 persen. Hal ini merupakan kali pertama terjadi kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri pertama di era Jokowi. Presiden Joko Widodo pada 4 Juni 2015 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kenaikan berikutnya terjadi selang 4 tahun berikutnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS.

Keputuan kenaikan gaji kedua di era Jokowi tercatat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS.

Kenaikan gaji ketiga tercantum dalam anggaran 2024 sebesar 8% yang dimulai bulan Januari 2024. Dalam APBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%. Tujuannya meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Kesimpulannya, pernyataan Anies Baswedan terkait kenaikan gaji di masa SBY dan Jokowi, sesuai. 

Back to top button