Market

Anggaran Jebol karena Subsidi BBM, Biang Keroknya Perpres Jokowi yang Diteken 2018

Selasa, 30 Agu 2022 – 21:05 WIB

Anggaran Dijebol Subsidi BBM, Biang Keroknya Perpres Jokowi 2018

Ekonom senior, Faisal Basri.

Membengkaknya anggaran subsidi BBM yang merongrong APBN dan ‘memaksa’ pemerintah menaikkan harga BBM, tak lepas dari kesalahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres 43 Tahun 2018. Apa isinya?

Disampaikan ekonom senior Universitas Indonesia (UI), Faisal Basri, saat baru menjabat, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). “Semangatnya adalah mengurangi subsidi BBM,” papar Faisal di Jakarta, Selasa (30/8)2022).

Dalam beleid itu, kata Faisal, harga BBM kecuali minyak tanah yang nominal harganya ditentukan dan minyak solar yang mendapat subsidi maksimum Rp1.000 per liter, ditetapkan berdasarkan formula yang mengacu kepada harga minyak bumi di pasar global, yakni bursa minyak Singapura (Mean of Plats Singapore/MOPS).

Sehingga, harga jual eceran BBM bisa berubah setiap bulan yang disesuaikan dengan harga minyak di bursa Singapura (MOPS). “Sehingga, pemerintah tidak perlu mengeluarkan subsidi untuk BBM, apakan bensin atau premium. Subsidi hanya diberikan untuk minyak tanah dan minyak solar,” jelasnya.

Hasilnya mujarab untuk menekan subsidi BBM. Belanja subsidi BBM bisa ditekan serendah mungkin. Pengeluaran pemerintah untuk subsidi BBM turun tajam dari Rp191,0 triliun pada 2014, menjadi Rp34,9 triliun pada 2015.

Sayangnya, aturan tersebut hanya berumur 4 tahun. Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Beleid anyar ini memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan harga BBM umum berbeda dengan harga yang dihitung berdasarkan formula sebelumnya (Perpres 191/2014)..

Sejak saat itu, kata faisal, pemerintah harus mengeluarkan dana kompensasi untuk Pertamina, selaku badan usaha yang ditugaskan untuk memproduksi bensin premium, terhadap kekurangan penerimaan yang disebabkan oleh penetapan harga oleh Menteri ESDM. “Kompensasi atas kekurangan penerimaan BUMN penerima penugasan pada dasarnya bentuk subsidi terselubung,” ungkap Faisal.

Agar anggaran tak jebol di kemudian hari, faisal menyarankan agar pemerintah kembali ke upaya konsisten untuk menghapus subsidi BBM secara bertahap, alokasi anggaran subsidi BBM, mendorong produksi minyak bumi, dan peningkatan ketahanan energi.

Caranya? Ya kembali menjalankan Perpres No 191/2014 dalam menentukan harga BBM. “Demi kebaikan perekonomian nasional dan kesejahteraan bangsa, secara bertahap subsidi BBM harus dihilangkan,” tandasnya. .

Faisal menuturkan, kebijakan mengurangi subsidi BBM secara bertahap dan mengalokasikan anggaran ke sektor yang lebih produktif adalah jalan terbaik, karena hal itu dapat menjaga stabilitas fiskal APBN.

Polemik subsidi BBM mencuat menyusul potensi membengkaknya biaya subsidi BBM dalam APBN di tengah naiknya inflasi dunia karena disrupsi rantai pasok akibat pandemi dan perang. Harus diakui, subsidi BBM diibaratkan candu yang menimbulkan ketergantungan bagi konsumen.

“Untuk melepaskan diri dari ketergantungan tersebut memang sulit, namun tentu bukan mustahil,” ucapnya.

Back to top button