Market

Sahamnya Mahal dan Tak Bisa Mayoritas, DPR Desak Penundaan Divestasi Vale


Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mendesak pemerintah menunda pembelian saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO), jika harganya masih tinggi dan tidak bisa menjadi pemegang saham pemngendali alias mayoritas.

“Sebab tanpa saham mayoritas, Pemerintah tidak bisa berperan sebagai pengendali operasional dan finansial perusahaan, sebagaimana diamanatkan UU Minerba,” jelas Mulyanto dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Sabtu (27/1/2024).

Untuk itu, legislator PKS ini menyatakan bahwa Pemerintah sebaiknya menunda pembelian saham PT. Vale, bila syarat dan ketentuannya tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kenapa divestasi saham Vale terus molor, sebabnya terang-benderang, karena Vale minta harga yang mahal atas saham mereka, sementara Pemerintahnya lembek dan terus mengalah,” ujarnya.

Jika pemerintah memaksakan kehendaknya, tentu sudah melanggar UU Minerba, mengingat Indonesia tidak menjadi pemilik saham mayoritas 51 persen, serta membiarkan lahan operasi Vale semakin luas.

“Para Gubernur di Sulawesi teriak-teriak, Pemerintah tetap saja adem-ayem. Bahkan proyek-proyek Vale ini masih berstatus sebagai proyek strategis nasional (PSN) dengan berbagai insentif dan kemudahannya,” kata dia.

Bahkan dirinya menegaskan tidak bisa menegosiasikan hal ini, ia menilai tentu aneh, karena Pemerintah telah dipermainkan PT. Vale. “Sudah lah stop pembahasan ini dan serahkan saja soal ini pada Pemerintah yang akan datang,” pungkasnya.

Informasi saja, divestasi ini, merupakan syarat untuk perpanjangan Kontrak Karya (KK) Vale menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pada April 2023, Vale telah mengajukan permohonan IUPK seiring berakhirnya KK pada Desember 2025. Saat ini, Kementerian ESDM masih mengevaluasi permohonan INCO serta dokumen pendukungnya. 
Saat itu, proses divestasi Vale masih terus berjalan di level pemegang saham mayoritas.

Sementara pihak Vale mengklaim akan berkomitmen untuk terus mendukung proses tersebut sebagai bagian dalam penerbitan IUPK tersebut.

Masalah lain, divestasi molor maka berdampak kepada rencana Vale membangun 3 smelter nikel, yakni Smelter HPAL di Sorowako, Smelter RKEF Bahopi, dan Smelter HPAL Pomalaa. Semoga ada kabar baik. 
 

Back to top button