News

Ancam Warga Pakai ‘Senpi’, Anggota Geng Motor XTC Sukabumi Diciduk Polisi

Anggota geng motor XTC yang melakukan pengancaman terhadap warga di Kampung Al-Ffurqon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu, (9/7) akhirnya ditangkap.

Dua pelaku masing-masing AG alias Arab, (26) warga Kampung Jembatan II, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu dan AI alias Awan (19) warga Kampung Cipeuteuy, Kelurahan/Kecamatan Palabughanratu, Kabupaten Sukabumi, dijemput polisi di kediamannya tanpa perlawanan.

“Ada dua pelaku pengancaman di Desa/Kecamatan Cisolok yang ditangkap, salah satunya adalah pelaku pengancaman menggunakan senjata api,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Senin, (17/7/2023).

Kedua pelaku terbukti mengancam korban Sigit dengan barang berbentuk senjata api.

Dari hasil penyidikan, senjata api yang dibawa pelaku ternyata hanyalah korek api yang menyerupai pistol.

Selain menangkap tersangka AI pihaknya juga menyita barang bukti satu korek api berbentuk senjata api, jaket XTC warna hitam bertuliskan War Team dan satu topi warna hitam.

Sementara dari tangan AG ditemukan berbagai jenis obat keras terlarang diantaranya 10 paket Tramadol, dua paket Rixlona Clonazepam, satu bungkus Heximer, 14 butir Merlopam, dua butir Lorazepam, delapan butir Tramadol, 13 butir Alfazolam dan uang Rp80 ribu.

Para pelaku dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun. Sementara, untuk tersangka AG pihaknya masih mengembangkan kasus kepemilikan obat keras terbatas ilegal oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi yang kemungkinan bisa dijerat dengan pasal berlapis.

Back to top button