News

Dirlantas Polda Ungkap Jenis-jenis Pelanggaran yang Tak Terdeteksi ETLE

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ada saat ini masih kurang canggih, sehingga ada beberapa jenis pelanggaran yang tak bisa terdeteksi sistem. Karenanya dirasa perlu untuk memberlakukan kembali sistem tilang manual.

Latif mengungkapkan, sistem ETLE yang ada saat ini belum dibekali dengan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), sehingga tidak bisa membedakan antara pengemudi cukup umur dengan yang di bawah umur.

Mungkin anda suka

“Ada beberapa yang memang bisa dilakukan tilang manual seperti pengemudi dibawah umur dan memang untuk mendeteksi pengemudi dibawah umur alat AI-nya kita belum ada sehingga diberlakukan (tilang manual),” ujar Latif di gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Selain itu, sambung dia, sistem ETLE juga belum bisa mendeteksi pelanggaran bonceng tiga yang kerap dilakukan para pengendara kendaraan roda dua. “Begitu juga perilaku masyarakat yang tidak tertib seperti ugal-ugalan dan membahayakan masyarakat lain, petugas bisa memberlakukan tilang manual,” katanya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan alasan di balik pemberlakuan kembali tilang manual disebabkan masih terbatasnya jangkauan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar Sandi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Ia mengatakan, pada wilayah-wilayah yang belum terjangkau sistem ETLE kerap ditemukan beberapa pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Hal ini, sambung dia, yang ingin diantisipasi dengan pemberlakuan kembali tilang manual.

“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” lanjutnya.

Sandi juga menerangkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat mengenai operasional lalu lintas. Ia memastikan akan memberikan sanksi kode etik bagi polisi yang melakukan penyimpangan di lapangan.

“Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tandasnya.

Back to top button