Market

Anak Usaha BUMN Karya Kelola Hotel Tapi Lahannya Belum Dibayar

Mungkin tak banyak yang tahu, PTPP Property, anak usaha dari PTPP (Persero) Tbk, mengelola Prime Park Hotel Pekanbaru, Riau, namun lahannya belum dibayar.

Mungkin anda suka

Disampaikan, Sekretaris Eksekutif CERI (Center of Energy and Recources Indonesia), Hengki Sepriadi, lahan Prime Park Hotel Pekanbaru yang dikelola anak usaha salah satu BUMN karya, lahannya bermasalah.

“Apalagi kita tahu bahwa saat ini Prime Park Hotel sudah dalam kepemilikan anak perusahaan BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP). Tentu hal tersebut bisa menjadi contoh buruk bagi PP. Seharusnya proses penggantian lahan mili H Jufri Zubir sudah tuntas,” kata Hengki, Jakarta, dikutip Sabtu (16/9/2023).

Hengki membeberkan, kasus sengketa lahan ini, bermula dari perjanjian kerja sama pembangunan pusat perbelanjaan, kondominium dan hotel pada 16 Januari 2013.

Kala itu, H Jufri Zubir sepakat menjalin kerja sama bisnis dengan Onny Hendro Adiaksono. Dirinya menyanggpi lahan untuk pembangunan pusat perbelanjaan, kondominium dan hotel di Pekanbaru, Riau.  “Hingga hotel selesai dibangun dan beroperasi secara komersil, belum ada penyelesaian. Dan, kasus ini berlarut-larut,” ungkap Hengki.

Dalam perjanjian kereja sama tersebut, H Jufri Zubir menjadi pemegang 90 persen saham di PT Mitra Nusa Graha, pemegang hak atas lahan seluas 52.345 meter-persegi. Yang menjadi obyek perjanjian sewa atau leasing guna usaha kepada Bringin Srikandi Finance (BSF). Berdasarkan Akta perjanjian leasing Nomor 33 tanggal 27 Juli 2011 dengan PT Mitra Nusa Graha.

“Onny Hendro Adiaksono telah membebaskan tanah seluas 12.433,5 meter-persegi yang terletak bersepadan dengan lahan PT Mitra Nusa Graha seluas 31.789 meter-persegi. Sehingga luas total untuk pembangunan pusat perbelanjaan, kondominium dan hotel, menjadi 44.222,5 meter-persegi,” kata Hengki.

Untuk mempermudah perolehan pendanaan untuk pembangunan, lanjut Hengki, terjadi kesepakatan antara H Jufri Zubir dengan Onny Hendro Adiaksono. Bahwa tanah seluas 44.222,5 meter-persegi itu diserahkan ke Mochamad Sofyar dengan kompensasi kerja sama senilai Rp100 miliar.

Alih-alih mengalir dana Rp100 miliar, H Jufri Zubir baru menerima Rp37,5 miliar dengan rincian pelunasan utang PT Mitra Nusa Graha Rp25 miliar, pelunasan utang Osmar Rp4,5 miliar, penerimaan pribadi Rp2,7 miliar, angsuran bunga dan pokok BSF Rp4,3 miliar, serta uang muka saham PT Mitra Nusa Graha Rp1 miliar.

Selain belum menerima seluruh dana kompensasi, kata Hengki, ternyata terdapat perbuatan hukum lain yang dilakukan Tommy Karya, mantan kuasa hukum H Jufri Zubair.

Tanpa sepengetahuan dan seizin H Jufri Zubir, Tommy merubah susunan pengurus dan melakukan penjualan saham PT Mitra Nusa Graha yang dibuat dihadapan Novianti, notaris  di Jakarta Timur. Serta Indah Retno Widayati, notaris di Kota Pekanbaru.

“Atas kejadian ini, H Jufri Zubair melaporkan Tommy Karya ke Polda Riau pada 2013 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Hengki.

Pada 2018, lanjutnya, PT PP Properti Tbk, anak usaha PT PP, resmi mengoperasikan Prime Park Hotel Pekanbaru di atas lahan yang bersengketa. “Padahal H Jufri Zubir belum pernah menerima dana kompensasi yang menjadi haknya,” kata Hengki.

Back to top button