News

WN Arab Penyiram Air Keras Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Puas

WN Arab Penyiram Air Keras Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Puas

Abdul Latif, Warga Negara Arab Saudi yang jadi terdakwa penyiraman air keras kepada Sarah (21) hingga meninggal dunia, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (20/7/2022) kemarin.

Menanggapi vonis tersebut, pihak keluarga Sarah mengaku puas dengan vonis maksimal terhadap pelaku.

“Kami cukup puas dengan keputusan hakim karena terdakwa secara sadis dan tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa Sarah. Kami juga berharap upaya banding yang diajukan kuasa hukumnya akan ditolak karena sudah jelas perbuatannya menghilangkan nyawa Sarah terencana,” kata Rizwan Maulana, paman korban saat ditemui di Cianjur, Jumat (21/7/2022).

Pihak keluarga akan terus mengawal persidangan hingga keputusan terhadap terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pihak keluarga merasa tenang.”Kami akan mengawal kasus ini, sampai final dan tidak ada pengurangan hukuman,” katanya.

Pada Kamis (20/7/2022), Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Ni Wayan Wirawati, membacakan vonis terhadap Latif yang menyiram air keras terhadap Sarah hingga tewas, memenuhi unsur pembunuhan berencana berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang memberatkan.

Bahkan Latif sudah menyediakan air keras yang dibeli melalui toko online sejak jauh hari dan menyembunyikan sebelum akhirnya dipakai untuk menyiram tubuh serta memasukkan ke dalam mulut korban hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya 20 November 2021.

“Majelis hakim memutuskan terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP dengan vonis seumur hidup,” katanya.

Atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum Latif akan mengajukan banding, sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis seumur hidup itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button