News

Anak 7 Tahun Alami Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Keluarga Lapor Polisi

Seorang anak bernama Benedictus Alvaro (7) mengalami mati batang otak usai menjalani operasi amandel di rumah sakit Kartika Husada, Jatiasih, Bekasi, Selasa (19/9/2023).

Kuasa hukum keluarga, Cahaya Christmanto mengungkapkan pihaknya melaporkan pihak Rumah Sakit atas kejadian malapraktik tersebut. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomer LP/b/5814/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

“Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana malpraktek, baik itu kelalaian. Jadi kami sudah membuat laporan kepolisian,” uajr Cahaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Dalam laporan tersebut, Christmanto mengatakan total ada 8 orang terlapor dalam kasus ini. Termasuk direktur rumah sakit hingga para dokter yang menjalankan operasi terhadap korban.

“Melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen,” ucapnya.

Lebih lanjut, hingga kini Alvaro tak kinjung sadarkan diri. Bahkan hingga 13 hari semenjak operasi tersebut korban masih dalam keadaan lemas. Kemudian pihak dokter mendiagnosis korban mengalami kondisi mati batang otak.

“Dokter RS Kartika Husada mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak,” tutur dia.

Christmanto merasa heran lantaran operasi amandel yang dilakukan berujung diagnosis batang otak mati. Bahkan kini kondisi Alvaro kritis hingga membutuhkan bantuan mesin untuk bernafas.

“Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang dimana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini,” katanya.

“Situasi anak pun tidak bisa ditinggal karena semakin hari kondisinya semakin kritis. Kedua nafasnya sekarang tinggal satu. Bisanya cuman membuang doang, kalau menghirup dibantu tenaga mesin,” tambah dia.

Atas hal tersebut, pihak keluarga menduga adanya dugaan malpraktek yang dilakukan pihak rumah sakti dan dokter. Keluarga berharap Polda Metro dapat mengusut kasus ini dan mengambil tindakan cepat terhadap RS Kartika Husada.

“Karena kondisi anak saat ini semakin hari semakin kritis dan hingga sampai ini juga pihak RS belum melakukan rujuk. Ini sudah memasuki hari ke 11. Kami mengharapkan kembali kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk segera mengambil keputusan ini, mengambil tindakan cepat agar pihak RS memberikan respon yang cepat juga,” kata dia.

Pihak keluarga melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Back to top button