News

‘Amicus Curiae’ Banyak Diajukan Termasuk Megawati, TPN Ganjar-Mahfud: Untuk Jaga Konstitusi


Wakil Deputi TPN sekaligus Aanggota Tim Hukum PHPU Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli menyatakan baru kali ini banyak pihak mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai warga negara yang terpanggil berdasarkan perenungan yang mendalam, karena nuraninya terpanggil untuk menyuarakan untuk kembali kepada jiwa roh MK,” ujar Firman dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi (KNPD) di Jakarta, Minggu (20/4/2024).

Ia mengatakan pada dasarnya MK dibentuk untuk menjaga ketatanegaraan, konstitusi sistem politik yang demokratis, serta menjaga konstitusi pilpres.

“Jadi tidak hanya soal pragmatis, tapi soal-soal yang bersifat ideologi, jadi ada politik kenegaraan, ada konstitusi, ada juga soal ketatanegaraan,” tuturnya.

Menurut Firman setidaknya ada tiga payung besar berkenaan dengan bagaimana MK melakukan proses keseluruhan untuk menyelesaikan hasil pemilu.

“Yang pertama adalah MK ini adalah salah satu badan peradilan yang bersifat tunggal, paling tertinggi, paling diberikan kewenangan konstitusional untuk bisa menilai tentang pilpres dan mengambil keputusan dalam bentuk putusan,” ucap Firman.

Kemudian yang kedua, yakni berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil (jurdil). Keadilan yang dimaksud dalam hal ini, kata Firman, adalah keadilan substansial, bukan keadilan nominal atau bukan keadilan angka.

“Angka itu nominal, itu bisa diperoleh karena ada proses-proses sebelumnya, ada tahapan-tahapan sebelumnya dan menurut kami tidak hanya paslon 03 yang menilai pilpres diwarnai penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran anggaran dan keuangan negara, bantuan sosial yang jelas-jelas punya hubungan pada paslon tertentu,” bebernya.

Menurut dia, berbagai masalah tersebut tidak terbantahkan di sidang MK dari keterangan saksi ahli dan saksi partai yang disampaikan.

Oleh karena itu, ujar Firman, pemungutan suara ulang (PSU) dan diskualifikasi paslon 02 menjadi solusi terbaik saat ini.

“Untuk mengembalikan demokrasi yang sudah mengalami regresi kemunduran, maka solusi terbaik, solusi fungsional adalah ada pemungutan suara ulang dan juga ada pendiskualifikasi paslon 02,” ujar Firman menekankan.

Sebagaimana diketahui, MK akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Perkara kedua, diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

 

Back to top button