News

Polri Perlu Periksa Kapolda Jateng sampai Kapolres Purworejo Terkait Wadas

Indonesia Police Watch (IPW) desak Propam Mabes Polri untuk periksa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi terkait insiden di Desa Wadas.

Bahkan bila terbukti ada pelanggaran prosedur, maka kedua pejabat kepolisian tersebut layak untuk dicopot.

“Sebab, tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang pada Selasa (8 Februari 2022) merupakan pelanggaran hukum,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Menurut Sugeng, dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM. Menurutnya, hal ini sangatlah bertentangan dengan Pasal 28B ayat 1 UUD 1945. “Disebutkan: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Bahkan, UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi: “setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang”.

“Pelanggaran pada pasal ini terbukti oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah,” ungkapnya.

Kendati sehari kemudian mereka bebas, namun peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot.

“Selain melanggar UUD 1945 dan hak asasi manusia, Polda Jateng juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kuhap). Melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut,” kata dia.

“Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur sesuai perundang-undangan,” lanjutnya.

Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut, juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“IPW juga mengusulkan agar DPR membuat Panitia Khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM. Pasalnya, hal ini perlu untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan,” kata dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button