News

Al Zaytun Tak Dibubarkan, Tapi Panji Gumilang Harus ‘Dituntaskan’

Pemerintah memutuskan untuk tidak membekukan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dengan pertimbangan nasib ribuan santrinya.

Meski begitu, pemerintah diminta tetap melanjutkan proses hukum terhadap pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang atas berbagai tuduhan, mulai dari penistaan agama, UU ITE, hingga pencucian uang.

“Kalau soal Panji Gumilang kan beda ya. Jadi harus dibedakan antara Al Zaytun dengan Panji Gumilang. Nah pemerintah harus bisa tuntaskan tuh kasus hukumnya,” kata Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (12/7/2023)

Hensat, sapaan akrabnya, mengapresiasi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan membubarkan pondok pesantren Al Zaytun.

“Tidak membubarkan Al Zaytun saya rasa sebuah keputusan tepat, karena sebagai lembaga pendidikan Al Zaytun tentu ada siswa, guru, dan elemen pendukung lain yang nasibnya harus diperhatikan. Jadi saya setuju sekali dengan Pak Mahfud,” ungkapnya.

Meski begitu, Hensat mendorong agar pemerintah lebih terbuka dan memberi penjelasan hasil investigasi terhadap polemik yang selama ini bergulir di tengah masyarakat terkait pondok pesantren Al Zaytun.

“Pemerintah harus bisa transparan, dari dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, dan tuduhan-tuduhan lainnya sampai isu yang mengatakan dia (Panji Gumilang) punya bekingan dari tokoh tinggi negara. Itu semua harus dibuka sejelas-jelasnya,” tandasnya.

Back to top button