News

Aksi Protes Blokir Tol Jatikarya, Ratusan Warga Tuntut Pembayaran Tanah

Ratusan massa turun memblokir ruas jalan Tol Jatikarya, Kota Bekasi, pada Jumat (15/4/2023) malam. Aksi ini merupakan protes dari warga yang mengklaim belum menerima pembayaran atas tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan tol berbayar.

“Dalam aksi ini, kelompok masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris menutup jalan tol,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, pada Sabtu (15/4/2023).

Hengki menegaskan bahwa pemblokiran jalan oleh massa tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, karena mengganggu ketertiban masyarakat.

“Menyampaikan pendapat seharusnya dilakukan dengan menghormati aturan moral yang berlaku, hak orang lain, dan menjaga ketertiban umum,” kata Hengki.

Aksi massa yang menutup jalan Tol Jatikarya, menurut Hengki, melanggar hukum Pasal 192 ayat 1 dan Pasal 193 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.

Kapolda Metro Irjen Karyoto menginstruksikan agar tidak ada lagi massa yang menuntut hak mereka dengan cara merugikan masyarakat. “Kemacetan ini mempengaruhi Cawang hingga tol lain, banyak yang terganggu dan bentrok dengan pengguna jalan lain,” imbuh Hengki.

Dalam situasi seperti ini, kepolisian memiliki hak diskresi untuk bertindak demi kepentingan yang lebih luas.

Sementara itu, akun Twitter @PTJASAMARGA melaporkan kemacetan pada ruas jalan tol dari pukul 19.37 hingga 21.35 WIB. Pengendara disarankan untuk mencari jalan alternatif. “21.35 Cimanggis-Cibitung: On Ramp dan Off Ramp Jatikarya DITUTUP SEMENTARA, ada kegiatan penyampaian pendapat. Gunakan JALUR ALTERNATIF,” tulis akun tersebut.

19.37 WIB Cimanggis – Cibitung : On Ramp dan Off Ramp Jatikarya DITUTUP SEMENTARA, ada kegiatan penyampaian pendapat. GUNAKAN JALUR ALTERNATIF.

— PT. JASAMARGA (@PTJASAMARGA) April 14, 2023

Back to top button