News

AKBP Dody: Saya Beritahu Seluruh Anggota Polri, Saya Dikorbankan!

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara memutuskan banding atas vonis 17 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dody keberatan dengan vonis hakim karena menurutnya tak sesuai dengan fakta persidangan.

“Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada,” ujar Dody, kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

“Saya beritahu kepada seluruh anggota polri, kita kasih contoh, saya, bahwa saya dikorbankan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memutuskan Dody terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengganti barang bukti narkoba untuk kemudian diperjualbelikan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Hakim Jon di PN Jakbar.

Selain pidana penjara, anak buah Irjen Teddy Minahasa ini juga diganjar pidana denda sebesar Rp2 miliar.”Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara enam bulan,” tegas Hakim Jon.

Dody sebagai polisi aktif dinilai mencoreng institusi polri, serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba, jadi pertimbangan yang memberatkan.

Sementara untuk hal yang meringankan, Dody mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Selain itu, Dody juga tidak menikmati hasil kejahatan berupa jual-beli sabu hasil sitaan.

Dody dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 20 tahun penjara.

Back to top button