News

Akademisi NU Ingatkan Presiden Jokowi: Cukup Dua Periode Saja

Kabar mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan diperpanjang masa jabatannya hingga tiga periode masih mengemuka. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, presiden di Indonesia hanya boleh menempati jabatannya itu selama dua periode.

Hal tersebut turut diamini akademisi Nahdlatul Ulama (NU), Rochmat Wahab. Dia mengatakan masa jabatan Presiden Jokowi tak usah diperpanjang.

“Cukup saja dua periode (pemerintahan Jokowi),” kata Rochmat dalam sebuah acara diskusi di kawasan Jakarta {usat, Sabtu (18/3/2023).

Dia menjelaskan, tidak sedikit infividu yang dikenal taat konstitusi mengenai jabatan presiden hanya dua periode tetapi terkontaminasi pihak-pihak yang menginginkan sebaliknya. Di sisi lain, Rochmat menilai, partai politik (parpll) turut bertanggung jawab atas munculnya kabar jabatan Presiden Jokowi diperpangang hingga tiga periode.

“Karena parpol yang sebenarnya memberikan contoh untuk tidak taat kepada reformasi, yang menjadi starting point perjuangan era sekarang,” ujar Rochmat membeberkkan.

Oleh karena itu, dia menyerukan agar para ketua umum (ketum) parpol yang sudah menjabat selama dua periode, juga dapat meletakkan jabatannya.

“Kita paksa untuk bisa proses alih kepengurusan, supaya bisa betul-betul memberikan contoh tegaknya reformasi secara menyeluruh,” tutupnya.

Informasi Valid

Sebelumnya Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengaku menerima informasi valid yang menyebut Presiden Jokowi akan menjabat tiga periode.

“Hari ini mohon maaf PDIP keras kritik penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan, tetapi kalau skenarionya Pak Jokowi dan Mbak Puan (Puan Maharani), saya yakin (PDIP) belum tentu menolak,” kata Ujang dalam diskusi Fraksi PKB MPR di gedung Nusantara V, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Ujang mengungkap pertemuannya dengan salah satu menteri sekaligus petinggi partai di koalisi pemerintahan Jokowi.

“Ketika berdiskusi dia mengatakan, ‘Jang ini ada desain menunda pemilu dan memperpanjang jabatan presiden’. Saya bilang, apa iya? Karena Komisi II DPR, KPU, Bawaslu sudah menetapkan pemilu tanggal 14 Februari 2024. Apa mungkin ini terjadi? DPR sudah ketuk palu. Dia bilang, ‘Apa sih yang enggak mungkin di Indonesia’,” cerita Ujang.

“Begitu pak Mahfud katakan pemilu tetap 2024, maka narasi penundaan, narasi perpanjangan masa jabatan Presiden dialihkan kepada narasi tiga periode. Kembali ke skenario awal. Ketika pak Jokowi sepakat 2024, maka kita diskusi, saya punya keyakinan ini yang akan jadi skenario segelintir orang itu. Pimpinan dari partai lain katakan ke saya, ‘kalau Presiden inginkan amendemen, kita enggak bisa ngapa-ngapain. Cuma skenarionya tiga periode itu,” ujar Ujang.

Back to top button