News

Selain Siskaeee dan Virly, 9 Selebgram yang Syuting Film Porno Masuk Radar Polisi

Selain Siskaeee dan Virly, 9 Selebgram yang Syuting Film Porno Masuk Radar Polisi

Selasa, 12 September 2023 – 12:52 WIB

Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan rumah produksi film dewasa (Inilah.com/Clara Anna)

Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di tiga wilayah di Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Dari tiga lokasi berbeda itu, sudah ada 120 judul film yang diproduksi dan disebarluaskan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, ada 12 pemeran wanita dari kalangan artis dan selebgram yang menjadi pemeran dalam film porno tersebut.

“12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kami lakukan penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kita kembangkan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip Selasa (12/9/2023). Nama Siskaeee dan Virly Virginia, masuk dalam daftar 12 pemeran wanita film porno yang diproduksi di dalam ruko tersebut.

“Kemudian ada lima orang pemeran pria yang saat ini juga masih kita kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.

Selain Siskaeee dan Virly, yang bakal dipanggil polisi terkait produksi film porno ini yaitu, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara artis pria yang dipanggil berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Lokasi syuting produksi kasus film dewasa seluruhnya dilakukan di kawasan Jakarta Selatan.
“Bahwa syuting film dalam video tersebut ada tiga tempat yaitu, studio 1 (Studio KBB) dan studio 2 (Studio KBS) Karya Bintang Studio) yang beralamat di Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” bebernya.

Lokasi Studio 3 berada di Jati Raya Kelurahan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film.

“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada laman https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ sekitar 120 film,” terangnya.

Polisi telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka. Yakni berinisial I, JAAS, pada Senin (31/7) dan AIS, AT dan SE.

Ade menyebut kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai laman dan produser dari film-film yang diunggah pada laman.

Sedangkan JAAS sebagai juru kamera, AIS sebagai editor film, AT sebagai teknisi suara (sound enginering) dan SE sebagai sekretaris dan talenta.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button