News

Air Mata Buaya Ferdy Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo geram saat sejumlah anak buahnya melihat rekaman video CCTV yang menunjukkan dia datang ke rumah dinasnya di Duren Tiga saat Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup. Namun, bagaikan aktor kawakan, Ferdy Sambo juga sempat mengeluarkan air mata buaya setelah memandangi foto keluarganya.

Hal itu mengemuka saat mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (28/11/2022).

Awalnya, Arif menceritakan kembali saat menemui Ferdy Sambo. Pertemuan berlangsung setelah Arif menyaksikan rekaman video CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Bukti rekaman video CCTV itu mematahkan narasi yang dibangun Ferdy Sambo bahwa dirinya pergi melakukan pemeriksaan PCR saat Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Duren Tiga

Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri itu pun marah besar. Dia meminta AKBP Arif untuk memusnahkan semua rekaman CCTV yang dilihatnya.

“Pak Ferdy Sambo bilang ‘kalau sampai bocor, kalian berempatlah yang bocorin’,” kata Arif.

Setelah itu, Ferdy Sambo memandang foto keluarga yang berada di belakang kursi kerjanya. Saat itu, Ferdy Sambo mulai menangis.

“Kamu tahu enggak? Ini sudah menyangkut kehormatan saya. Percuma saya bintang dua tapi tidak bisa menjaga istri saya,” ujar AKBP Arif menirukan ucapan Ferdy Sambo saat itu.

Musnahkan Rekaman CCTV

AKBP Arif lalu mengaku diajak keluar ruangan oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan setelah Ferdy Sambo menangis.

Kemudian, Hendra Kurniawan yang saat itu merupakan Karo Paminal Propam Polri meminta Arif untuk memastikan bahwa rekaman CCTV itu dimusnahkan.

Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyeret lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka kini sudah berstatus terdakwa lantaran sedang menjalani sidang di PN Jaksel. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan berencana ini terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022). Saat itu, Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri.

Selain kasus pembunuhan, Tim Khusus Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Ketujuh tersangka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Back to top button