News

Dorong Pengadilan Rakyat Kecurangan Pemilu, Amnesty Internasional: Biar Dunia Tahu


Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mendukung adanya pengadilan rakyat terkait dugaan kecurangan pemilu. Tujuannya, agar dunia mengetahui praktik tak lazim dalam pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Apa yang sekarang ini kita perbincangan sebenarnya, suatu wacana yang positif yang disampaikan oleh kalangan akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil terutama untuk mengungkapkan praktik-praktik yang tidak lazim dalam kontestasi Pemilihan Umum di Indonesia, khususnya Pemilihan Presiden,” kata Usman dalam diskusi daring bertajuk ‘Mahkamah Rakyat untuk Keadilan Pemilu, Perlukah?’, Senin (15/4/2024).

Usman mengatakan, pengadilan rakyat merupakan suatu usaha untuk menembus kebuntuan keadilan di tingkat dunia, akibat dari suasana perang pada era 60-an khususnya di Vietnam.

Kembali ke peristiwa Pilpres 2024. Usman menyatakan, hal ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi suatu orkestrasi penyalahangunaan kekuasaan yang berlangsung sebelum pemilu dilaksanakan.

“Saya kira catatan penutup dari komite Ham PBB pada sidang-sidang di Maret yang lalu, yang mempertanyakan kepada pemerintahan Indonesia, tentang dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di dalam tindakan presiden yang mempengaruhi proses pemilu secara tidak pada mestinya untuk meloloskan putra presiden dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka untuk lolos dalam larangan syarat usia 40 tahun yang sebelumnya dalam hukum pemilu. Hukum itu diubah dengan cara yang tidak semestinya,” ucap Usman.

Usman mengharapkan, pengadilan rakyat ini segera bisa mulai digelar sehingga bisa didengar oleh para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI sebelum mengambil keputusan. Hakim MK, ia imbau, mendengar suara civil society dan akademisi yang meragukan mutu Pemilu 2024.

Sementara itu, sejarawan  Asvi Warman Adam mengaku sudah pernah melihat pengadilan rakyat yang mungkin bisa ditiru langkahnya terkait wacana ini.

Ia menuturkan, pengadilan itu dikenal International People’s Tribunal atau IPT yang diadakan di Den Haag, Belanda, pada 2015. Menurutnya, rakyat Indonesia bisa membawa dugaan kecurangan Pilpres 2024 itu ke pengadilan tersebut.

Saat itu, Asvi mengungkapkan, pengadilan rakyat dibentuk demi mengadili Peristiwa ’65 karena upaya-upaya hukum yang sudah dilakukan sejak era Reformasi itu menemui kegagalan. Ribuan jiwa melayang pada peristiwa tersebut sehingga rakyat menuntut keadilan terhadap lima Presiden RI.

Akan tetapi, Asvi meningatkan, langkah ini belum tentu akan memuaskan para pihak yang menganggap pemilu curang. Sebab, belajar dari sejarah IPT ’65 juga berujung pada kegagalan.

“Upaya ini menemui kegagalan pada 2006. Bukan hanya kegagalan, namun proses penyelenggaraan pengadilan itu juga berlangsung tidak dengan lancar karena mereka yang bersaksi ataupun mereka yang akan datang ke pengadilan itu diganggu oleh ormas macam FPI dan lain-lain,” ujarnya.

Back to top button