News

AHY: Moeldoko Ajukan PK untuk Gagalkan Pencapresan Anies

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan pihaknya sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca-KLB ilegal alias abal-abal yang gagal total pada 2021 lalu.

“Kali ini, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK, ujar AHY, karena yang bersangkutan mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Kenyataannya, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat Novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021.

Secara resmi, lanjut AHY, hari ini Tim Hukum Partai Demokrat akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. “Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empirik menunjukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat; atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,” tegas AHY.

“Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan. 16-0,” tambah AHY.

Dengan demikian, AHY menekankan, dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini. Namun, situasi hukum di negeri ini sedang mengalami panca roba.

“Tidak menentu. Ada ketidakpastian hukum. Baru-baru ini contohnya, tiba-tiba saja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda,” ungkap AHY.

Situasi hukum yang tidak menentu itu, menurut AHY, ada kemungkinan diakibatkan oleh tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu; bagian dari elite dan penguasa di negeri ini. Apalagi kini sudah memasuki tahun politik; menjelang Pemilu 2024.

“Sebenarnya bagi kami, mengangkat kembali isu terkait upaya KSP Moeldoko untuk mengambil alih Partai Demokrat, sudah tidak menarik lagi. Karena kami yakin, rakyat saat ini sudah sangat paham karakter dan perilaku tidak baik KSP Moeldoko,” tutur AHY.

Khususnya dalam kehidupan politik dan demokrasi Indonesia. “Bahkan, banyak senior saya di TNI, dan senior KSP Moeldoko juga, merasa malu dengan perilaku KSP Moeldoko. Menurut mereka, perilaku KSP Moeldoko tidak mencerminkan sikap kesatria, apalagi sikap patriot, sebagai prajurit yang pernah digembleng di Lembah Tidar,” sambung AHY.

Untuk itu, ungkap AHY, dirinya berembug dan bermusyawarah dengan seluruh pengurus dan pimpinan Partai Demokrat, baik di tingkat pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota, untuk menyikapi perkembangan situasi politik ini.

“Konkritnya, tadi kami melakukan Commander’s Call, atau Apel Pimpinan, dengan 38 Ketua DPD dan 514 Ketua DPC, serta 1800 anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Air secara daring atau online,” jelasnya.

AHY melanjutkan, Moeldoko mengajukan PK pada 3 Maret 2023, tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden. “Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas, yakni menggagalkan Pencapresan Saudara Anies Baswedan,” tegas AHY.

Forum juga berpendapat, ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan. Tentu saja, salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat. Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan Perubahan selama ini. Apalagi, beberapa praktisi hukum mengatakan, bahwa Proses PK bisa menjadi bagian “ruang gelap” peradilan. Ada celah, untuk masuknya intervensi politik.

Dan jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver Moeldoko ini, tambah AHY, maka keadilan, hukum, dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini berada dalam keadaan bahaya. “Atau ‘lampu merah’. Untuk itu, meskipun secara hukum, tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap waspada,” kata AHY menegaskan kembali.

Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, sambung AHY, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ‘ruang terang’. “Di samping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon rakyat untuk berkenan ikut monitor,” tutur AHY.

Back to top button