Ototekno

AGI Serukan Steam Dkk yang Diblokir Kominfo Segera Daftar PSE

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan terdapat 6 aplikasi game yang diblokir karena belum mendaftar diri sesuai dengan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Asosiasi Game Indonesia (AGI) pun memberi tanggapannya. Dalam keterangannya mengimbau para pelaku industri game swasta di Indonesia sebagai PSE Lingkup Privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id.

Mungkin anda suka

“Meskipun sanksi saat ini baru dikenakan bagi sejumlah SE terpopuler, kewajiban pendaftaran berlaku bagi semua SE yang akan beroperasi di Indonesia,” tulis AGI dalam website resminya.

AGI pun menyebutkan bahwa saat ini pemerintah aktif berkomunikasi dengan para Pihak yang terpengaruh dan akan ditindaklanjuti setelah melakukan pendaftaran.

“Apabila Anda adalah perwakilan PSE yang mengalami hambatan teknis dalam proses pendaftaran, silakan akses panduan pendaftaran melalui tautan https://s.id/pendaftaranpseprivat,” lanjut himbauan tersebut.

Sebelumnya, total PSE yang diblokir di antara Steam, Dota 2, Counter-Strike: Global Offensive, Epic Games, Origin, dan Yahoo Search Engine. Hanya saja, layanan gaming dari Valve tersebut, dikabarkan tengah mempersiapkan data untuk daftar PSE Lingkup Privat.

“Mereka sudah berhasil menghubungi kita, jadi sekarang sudah terjadi korespodensi, antara Steam, Dota 2, dan CS: GO. Ini mereka sudah menyatakan sedang memproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, mereka sudah bisa melengkapi dan juga masyarakat yang pengguna layanan game ini, sudah bisa segera dapat menggunakan kembali,” ujar Samuel.

Sedikit informasi, pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Back to top button