News

Agar Lolos WP, 3 Perusahaan Ini Diduga Beri Fee ke PT AME Milik Rafael Alun

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga perusahaan swasta yang mengunakan jasa konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (AME), milik eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Pemeriksaan dilakukan kepada Direktur PT Apexindo Pratama Duta, Agustinus Bensik; Direktur Keuangan PT Birotika Semesta, Rocky Joseph Pesik; dan Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia yang diwaliki atas nama Lilita.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan para saksi dengan konsultan pajak milik Tersangka RAT,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Ali mengatakan, dari pemeriksaan itu diketahui kalau perusahaan tersebut memberi fee kepada Rafael Alun agar lolos dari Wajib Pajak (WP).

“Lebih lanjut dikonfirmasi pula adanya penerimaan fee dalam bentuk uang oleh Tersangka RAT dari konsultasi dimaksud,” terang Ali.

Seperti diketahui, Rafael alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak swasta, yang terlilit wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya menjadi investasi bisnis maupun aset kekayaan.

Sejauh ini KPK sudah menyita sekitar 20 aset TPPU milik tersangka mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), dengan total senilai Rp 150 Miliar.

Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Tidak hanya berhenti disitu, lembaga anti rasuah tersebut terus mengembangkan Gratifikasi rafael ke dugaan suap. Itu termasuk adanya pihak pemberi suap.

Jika ditemukan ada unsur memberi dengan maksud dan tujuan tertentu kepada Rafael Alun, pihak pemberi bisa dikenakan pasal suap.

Back to top button