News

Anies Respons Pelanggaran Gibran: Jangan Manfaatkan Kewenangan di Luar Ketentuan


Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan memberi respons soal keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memutuskan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 terkait aktivitas bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD). Anies menekankan jangan ada yang memanfaatkan kewenangan untuk bisa melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kan kita semua saat ini berada dalam sorotan apapun yang dikerjakan jadi tentu sebaiknya kita selalu mengikuti ketentuan apapun. Karena ini bagian dari sorotan publik,” tutur Anies saat kampanye di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024).

“Pemilunya berjalan dengan lancar kampanyenya juga fair, jangan ada yang dihalangi, jangan ada yang dihambat semua difasilitasi karena ini adalah kegiatan konstitusional,” tambahnya.

Selanjutnya Anies menyerahkan semua keputusan kepada Bawaslu untuk menyelesaikan kasus pelanggaran tersebut. “Saya nggak bisa mengomentari keputusan Bawaslu, saya rasa Bawaslu punya mekanismenya dan biarkan Bawaslu menggunakan prosesdur yang ada ketentuan yang ada yang penting,” ujar Anies.

Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 soal aktivitasnya bagi-bagi susu di CFD.

Dalam surat Bawaslu tersebut berisi merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya.

Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta. Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan rekomendasi tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang. 
 

Back to top button